Pergub PPDB Online di Riau Dinilai Langgar UUD 45

Senin, 18 Juli 2022 | 20:46:46 WIB

Metroterkini.com - Peraturan Gubernur Riau nomor 17 tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan negeri serta pendidikan khusus di Provinsi Riau dianggap diskriminatif dan melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Pada pasal 21 poin C, Pergub tersebut menjelaskan bahwa; Kelompok perpindahan orang tua/wali calon peserta didik seperti ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan calon peserta didik anak guru dan tenaga pendidikan yang beetugas pada satuan pendidikan yang sama dapat diterima paling banyak 5 persen dari total keseluruhan jumlah total penerimaan peserta didik," kata Fazar Muhardi, narasumber dari pers dalam acara Diskusi Publik yang ditaja Forum Pemred Riau (FPR) di salah satu Warkop di Pekanbaru, Sabtu (17/7/2022).

Dia menjelaskan, Pergub Riau tentang PPDB Online tersebut terlihat janggal dan cenderung hanya mengakomodir kalangan tertentu dalam hal perpindahan orang tua/wali calon peserta didik.

Hal itu menurut dia tentu juga telah melanggar ketentuan pada UUD 1945 karena membatasi hak warga negara Indonesia dalam mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan yang merupakan tanggungjawab pemerintah.

"Berdasarkan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Fazar.

Menurur dia, Pergub tersebut sangat berbahaya karena cenderung hanya mengakomodir calon peserta didik dari kalangan pemerintah sendiri tanpa memberikan kesempatan pada masyarakat umum yang harusnya lebih pantas mendapatkan hak sebagai warga negara.

"Kalau yang diterima hanya calon peserta didik dari kalangan ASN, TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD, terus bagaimana nasib pedagang, buruh, petani, nelayan dan warga negara lainnya? Ini Pergub sangat berbahaya dan harus dibatalkan," kata Fazar.

Sebelumnya sejumlah warga Riau mengeluhkan adanya tindakan sejumlah sekolah di Pekanbaru yang menggugurkan anaknya yang mendaftar lewat jalur perpindahan orang tua.

"Pihak sekolah sempat menghubungi kami jika anak wartawan tidak bisa mendaftar lewat jalur perpindahan orang tua," kata Merihandayani, seorang wartawan media online di Pekanbaru.

Nasib sama juga dialami Arditya, petani sawit Kuantan Singingi yang ingin menyekolahkan anaknya di Kota Pekanbaru.

"Saya ingin membuka usaha, jualan di Pekanbaru dan memasukkan anak saya ke SMA Negeri di Pekanbaru, tapi kami ditolak karena bukan PNS, bukan TNI atau polisi," katanya.

Gubernur Riau Syamsuar yang dikonfirmasi lewat pesan elektronik WhatsApp mengatakan tidak ada diskriminasi dalam penerimaan peserta didik di Riau.

"Tidak ada diskriminasi," tulis Syamsuar.

Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, M Job Kurniawan, mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan sekolah-sekolah terkait penerimaan peserta didik lewat jalur perpindahan orang tua/wali yang bukan dari kalangan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

"Masih dalam koordinasi dengan pihak sekolah-sekolah. Nanti akan dikabari bagaimana hasilnya," kata dia.

Sementara itu Hengky Septihadi dari kalangan lembaga bantuan hukum (LBH) pemerhati pendidikan mengingatkan Pemprov Riau untuk hati-hati dalam menerbitkan Pergub untuk pendidikan di Riau.

"Pergub ini sangat buruk, diskriminatif dan kami akan menggugatnya," kata dia.

Terbitnya Pergub Riau yang cacat dan melanggar UUD 45 tersebut menandakan bahwa pemerintah daerah lemah dalam membuat produk hukum karena tidak lebih dulu dilakukan uji publik.

"Harusnya libatkan unsur-unsur akademisi, masyarakat dan pihak lainnya sebelum mengesahkan Pergub sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar baik dan memiliki manfaat yang luas," demikian Hengky. [rls]

Terkini